Willow Pilot
Lokasi: Beranda > Pendidikan > Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB

Waktu: 2026-07-29 20:14:45Sumber: Willow PilotKategori: Pendidikan

Dua tersangka kasus santri terbakar di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa kepolisian pada Senin (20/7/2026).

Dua tersangka yang diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB itu meliputi MR (15), selaku santri senior, dan AM (55), pimpinan ponpes.

Diketahui, insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) alami luka bakar serius, serta MYS (14) luka ringan. Sementara satu santri lainnya MSS (13) meninggal pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Tersangka ABH Dimintai Keterangan soal Pendidikan

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh kuasa hukum dari tersangka anak berinisial MR, Aan Ramadhan.

Sejak menjalani pemeriksaan yang berlangsung dari pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ia mengatakan penyidik memintai keterangan seputar pendidikan MR.

"Belum ada masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," ucapnya, Senin, dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, Aan memastikan bahwa kliennya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) mendapat pendampingan dari pekerja sosial (peksos).

"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," katanya.

Tersangka Pimpinan Ponpes Diperiksa

Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka AM, Emil Siain juga membenarkan bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda NTB dalam rangka memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, sebagai tersangka," ujarnya.

Kendati demikian, ia enggan menyampaikan ke publik soal materi pemeriksaan dengan alasan hal tersebut sudah menjadi kewenangan penyidik.

Sebagai informasi, kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terhadap kedua tersangka.

Pasal tersebut berkaitan tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.